Liputan6.com, Jakarta Aktor Fachri Albar dibekuk polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Minggu malam (20/4/2025).
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan berbagai jenis narkoba mulai dari sabu, ganja, kokain, sampai pil alprazolam.
Baca Juga
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Benywahdi, menjelaskan kronologi penangkapan Fachri Albar. merupakan pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Advertisement
"Tim melakukan analisa dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh sebelumnya. Kemudian setelah memastikan bahwa ada yang menggunakan narkotika dan psikotropika, kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap saudara FA," kata Twedi kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Twedi mengatakan anggota langsung melakukan penggeledahan di kediaman Fachri Albar. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa narkoba pelbagai jenis.
Rinciannya, 2 klip sabu seberat 0,65 gram, ganja dalam 1 klip (1,11 gram) dan 2 linting siap isap (0,94 gram), kokain yang ada di dalam 1 botol kaca (3,96 gram), 27 butir pil alprazolam dan 1 bong plastik, 4 cangklong bekas pakai, korek yang sudah dimodifikasi.
Tak sampai di situ, polisi juga melakukan tes urine terhadap aktor film itu. Hasilnya, putra legenda rock Ahmad Albar itu positif mengonsumsi narkoba.
"Untuk metamfetamin positif, amphetamin positif, benzodiazepine positif," ujar Twedi.
Dalam kasus ini, Fachri Albar dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 ayat (1) serta Udang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62.
"FA sudah dilakukan penahanan. Untuk Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkaranya dah akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa," ujar Twedi.
Fachri Albar Tiga Kali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Penangkapan Fachri Albar pada April 2025 merupakan ketiga kalinya terkait kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007 dan 2018.
Kasus 2018 berakhir dengan vonis rehabilitasi selama tujuh bulan di RSKO Cibubur setelah terbukti memiliki sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang lainnya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan asal muasal narkoba yang dikonsumsi Fachri Albar. Informasi lebih detail mengenai jenis dan jumlah narkoba akan diungkap pada konferensi pers.
Aktor Fachri Albar terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan FA dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo.
"Kami mengonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang publik figur," kata dia, Selasa (22/4/2025).
Vernal menerangkan, FA ditangkap di kediamannya kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 April 2025.
Terkait hal ini, Vernal belum bicara lebih gamblang, termasuk soal barang bukti yang disita.
"Untuk jenis narkotika sedang kami dalami. Saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.
Advertisement
