Keluarga Korban Persekusi Cipinang Muara Tinggal di Rumah Aman

Polisi tak sendiri dalam menangani korban persekusi. Mereka juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga pemerhati anak.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Jun 2017, 11:53 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2017, 11:53 WIB
Ilustrasi Persekusi
Ilustrasi Persekusi

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengusut kasus persekusi terhadap PMA, remaja 15 tahun di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Polisi juga mengamankan seluruh keluarga PMA dari tempat tinggalnya.

"Polda Metro sengaja mengamankan keluarga korban yang sempat viral dianiaya. Sementara waktu kita evakuasi dulu keluarganya, ibu dan ketujuh orang anaknya," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Saat ini, lanjut Rudy, PMA bersama ibu dan enam saudaranya ditempatkan di safe house yang disiapkan Polda Metro Jaya. Rudy merahasiakan lokasi safe house demi keamanan korban.

"Kami amankan sampai kasus ini selesai dan keluarga merasa nyaman dan tak ada gangguan lagi," ucap dia.

Polisi tak sendiri dalam penanganan korban persekusi. Mereka juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga pemerhati anak.

"Kami koordinasi dengan pihak KPAI, Komnas PA, termasuk dari LBH Banser ikut support dan advokasi terhadap korban," kata Rudy.

Aksi persekusi terhadap PMA terjadi pada 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu perbuatan PMA yang dianggap telah menghina Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab, melalui media sosial.

Dalam video yang viral di media sosial, PMA tampak dikerumuni sejumlah orang diduga simpatisan FPI. Bocah 15 tahun itu diinterogasi mengenai maksud unggahan statusnya di media sosial.

Peristiwa itu juga diwarnai aksi kekerasan oleh massa diduga dari FPI terhadap PMA. Terlihat beberapa kali kepala dan muka PMA dipukul dan ditampar. Terakhir, ia disuruh membuat surat pernyataan permohonan maaf.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait peristiwa tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya