Polisi Buru Lima Terduga Pelaku Persekusi Remaja di Cipinang

Polisi masih mengunci rapat peran kelima orang yang melakukan persekusi terhadap PMA.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 03 Jun 2017, 16:58 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2017, 16:58 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya memburu lima terduga pelaku lain dalam kasus persekusi yang menimpa remaja PMA dan ibunya di salah satu kantor RW di Cipinang, Jakarta Timur.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, perburuan kelima terduga pelaku lainnya itu didasarkan dari keterangan saksi-saksi. Ada 8 orang saksi yang sudah diperiksa secara Marston.

"Dari hasil perkembangan diduga ada lima pelaku lainnya. Kelima terduga pelaku ini sudah kita profiling dan sedang kita kejar," kata AKBP Hendy berbincang dengan Liputan6.com lewat sambungan telpon, Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Namun Hendy masih enggan mengungkap inisial dan tempat tinggal kelima pelaku. Dia juga masih menyimpan rapat soal peran apa saja yang dimainkan oleh kelima terduga pelaku yang masih dalam pengejaran ini.

"Ini sekarang yang penting kita bisa tangkap dulu. Nanti kalau sudah tertangkap kita bisa jelaskan," ujar dia.

Sebelumnya polisi sudah menahan dua pelaku persekusi yaitu Abdul Mujid dan Matsunin. Mereka resmi ditahan Jumat (2/6) semalam.

Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun itu juga mendapat kekerasan fisik.

M dipaksa meminta maaf dan mengakui perbuatannya lantaran dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas keagamaan beserta pimpinannya melalui postingan media sosial. Bahkan, M diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.

Para pelaku persekusi dapat dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya