Kejagung Belum Pecat Jaksa Tertangkap OTT KPK

KPK telah menetapkan Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba, sebagai tersangka kasus suap.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Jun 2017, 11:30 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2017, 11:30 WIB
KPK Tunjukkan Uang Sitaan Hasil OTT di Bengkulu
Dalam OTT tersebut KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pihak swasta Amin Anwari dan Murni Suhardi, Jakarta, Jumat (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba, sebagai tersangka kasus suap proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. Kendati begitu, Kejaksaan Agung tidak langsung memecat Parlin Purba.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejakasaan Agung Widyo Pramono menuturkan, pemecatan Purba sebagai Kasi III Intel Kejati Bengkulu akan dilakukan setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Kini, Purba hanya baru diberhentikan sementara dari tugasnya.

"Jika nanti terbukti (menerima suap) di persidangan baru akan diberhentikan," tutur Wudyo Pramono saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/6/2017).

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil, di mana kejaksaan perlu memeriksa yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum dipecat dari jabatannya.

"Karena anggota kami kena OTT (Operasi Tangkap Tangan), maka saya mohon izin Pimpinan KPK untuk dapat memeriksa secara administrasi pelanggaran disiplin pegawai negeri," pungkas Widyo.

KPK menetapkan tiga orang tersangka atas OTT di Bengkulu. Mereka adalah Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen, Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, dan Parlin Purba selaku Kasi III Intel Kejati Bengkulu.

Dia mengatakan, Amin Anwari dan Murni Suhardi memberi suap kepada Parlin Purba berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016.

"Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan uang sebesar Rp 10 juta," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, 9 Juni 2017.

Selaku pemberi suap, Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima Parlin Purba diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Salah satu dari tiga tersangka itu adalah Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Ruangan Parlin juga langsung disegel dengan garis KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya