Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus megakorupsi e-KTP, kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan, terdakwa Irman sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri saat proyek ini berlangsung, membeberkan awal perkenalannya dengan Andi Narogong.
Irman mengatakan, awal pertemuannya dengan Andi Narogong saat dia dipanggil mantan Ketua Komisi II DPR RI, Burhanuddin Napitupulu, pada awal 2010. Dalam pertemuan itu, ia mengatakan, Burhanuddin sangat mendukung proyek e-KTP.
"Ketua Komisi II yang disapa Pak Burnap (Burhanuddin Napitupulu) bilang ke saya beliau mendukung proyek e-KTP. Dia (Burnap) bilang, teman-teman di Komisi II butuh perhatian. Lalu, yang saya tangkap ada uang buat teman-teman di Komisi II," ujar Irman kepada Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Advertisement
Mendengar pernyataan Burhanuddin itu, Irman langsung mengatakan tidak menyanggupi. Burhanuddin pun langsung menyebut nama Andi Narogong. Burhan mengatakan kepada Irman, Andi akan memfasilitasi pemberian uang kepada anggota DPR RI.
"Pak Burnap bilang, Pak Irman jangan salah paham dulu. Kami tahu Bapak sudah bekerja untuk proyek e-KTP ini, kami tidak akan membebani Bapak. Mengenai yang itu udah ada orang yang akan memfasilitasi itu, namanya Andi Agustinus. Pak Burhan bilang, (Andi) orangnya baik, orangnya juga sudah dekat dengan kawan-kawan di sini (DPR RI)," kata Irman menirukan perkataan Burhanuddin Napitupulu.
Selang beberapa hari kemudian, Irman menuturkan, Andi Narogong datang ke kantornya di Kemendagri untuk memperkenalkan diri.
"Besoknya saya ditelepon oleh Sekjen Kemendagri (Diah Anggreini), Bu Diah tanya sudah belum saya bertemu dengan pak Burhanuddin, saya bilang sudah. Bu Diah lalu bilang kepada saya, bahwa ada yang namanya Andi Agustinus akan datang ke kantor saya, tolong diterima dengan baik," beber Irman.
"Setelah itu, benar Andi datang ke ruangan saya dan saya kenalkan ke Sugiharto juga," pungkas Irman.
KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Andi Narogong merupakan tersangka ketiga kasus e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Andi diduga sebagai otak bancakan proyek e-KTP.
Â