Sidang E-KTP, Irman Sebut Anggota DPR Minta Uang Reses

Irman justru menyarankan agar Chairuman Harahap menghubungi Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait uang proyek e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Jun 2017, 16:53 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2017, 16:53 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP, Jaksa Hadirkan 8 Orang Saksi
Tim kuasa hukum menyimak jalannya sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta (10/4). Pihak KPK mengatakan ada delapan orang akan memberikan keterangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman mengungkapkan, adanya permintaan uang dari para anggota DPR RI. Salah satunya adalah mantan anggota Komisi II DPR, Chairuman Harahap.

Hal ini terjadi sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR. Irman mengatakan, Chairuman datang kepadanya dan menanyakan soal uang.

"Iya (ada permintaan uang untuk reses). Pak Chairuman tanya ke saya, Pak Ini kawan-kawan mau reses, bagaimana?" ujar Irman kepada majelis hakim saat pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

Kepada Politikus Golkar itu, ia mengaku tidak tahu-menahu soal pembagian uang. Irman justru menyarankan agar Chairuman menghubungi Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sementara itu, dalam dakwaan nama Chairuman Harahap disebut menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar USD 584 ribu dan Rp 26 miliar.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, saat bersaksi dalam kasus e-KTP, juga menyebut Chairuman tidak mau menyetujui anggaran proyek e-KTP sebelum diberi uang oleh pengusaha Andi Narogong.

Nazaruddin membenarkan adanya penerimaan uang sejumlah USD 584 ribu dan Rp 26 miliar sesuai dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya terkait dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya