Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan aliran dana suap pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla) kepada pihak-pihak yang diduga menerima.
Demi kepentingan penyidikan, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Ali Fahmi atau Fahmi Alhabsyi. Pencegahan terhadap Direktur Utama PT Viva Kreasindo Investindo yang juga kader PDIP ini dilakukan selama enam bulan ke depan.
"KPK telah melakukan perpanjangan pencegahan terhadap Ali Fahmi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2017).
Selain Ali Fahmi, KPK juga menperpanjang pencegahan terhadap Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. Nofel yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Advertisement
"Perpanjangan cegah untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 9 Juni 2017," kata Febri.
Dalam perkara ini KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi; Dirut PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah serta dua anak buahnya Hardi Stefanus dan M Adami Okta. Sedangkan Nofel Hasan merupakan tersangka kelima.
Fahmi Darmawansyah sudah divonis 2 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sedangkan Hardindan Adami hukuman 1 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan Eko Susilo Hadi baru dituntut 5 tahun penjara.
Dalam fakta persidangan terungkap aliran dana terkait proyek itu ke sejumlah pihak. Salah satunya kepada anggota Komisi I DPR RI fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Penerimaan dana oleh Fayakhun tak luput dari andil Ali Fahmi yang merupakan staf ahli Kepala Bakamla Arie Soedewo.
Arie Soedewo sendiri sempat disebut turut menikmati uang haram pengadaan satelit monitor ini.
Saksikan Video Menarik Ini: