Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyayangkan munculnya program siaran televisi bermuatan kekerasan saat Ramadan. KPI juga menyayangkan siaran yang melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, serta merendahkan derajat manusia.
Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini mengatakan, tayangan televisi tersebut mengganggu kekhusyukan masyarakat, dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Dewi menyebutkan, tayangan tersebut juga sarat dengan makian dan celaan. Padahal yang diharapkan tayangan sesuai dengan spirit Ramadan, kesederhanaan, kesabaran, dan kepedulian terhadap sesama.
Advertisement
"Dalam pemantauan yang dilaksanakan selama 15 hari Ramadan, KPI mengapresiasi inisiatif pengelola televisi yang membuat program-program khusus Ramadan, yang bertujuan meningkatkan iman dan takwa," ujar Dewi seperti dilansir Antara, Jumat (16/6/2017).
Namun, kata Dewi, KPI menemukan adanya potensi pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dalam konten siaran Ramadan pada periode 15 hari tersebut.
Secara umum, kata Dewi, pelanggaran yang dilakukan adalah pada Pasal 9 Standar Program Siaran (SPS) KPI, tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
Kemudian, Pasal 15 tentang Perlindungan Anak dan Remaja, serta Pasal 17 tentang Perlindungan Kepada Orang dan Masyarakat Tertentu.
"Selain tiga pasal tadi, KPI juga melihat adanya pelanggaran atas penggolongan program siaran dengan klasifikasi remaja," ujar Dewi.
Dewi mengatakan, hasil evaluasi ini akan disampaikan kepada pengelola lembaga penyiaran, agar dalam sisa waktu Ramadan ini segera memperbaiki tayangannya.
KPI berharap program Ramadan yang hadir di layar kaca, selain dapat meningkatkan iman dan takwa, juga mampu mengokohkan jati diri bangsa dalam bingkai NKRI.
Saksikan video menarik berikut ini: