Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai status Richard Joost Lino yang kala itu menjabat sebagai Dirut PT Pelindo II. Padahal dua anak buahnya telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya saat ini tengah menelusuri keterlibatan RJ Lino dalam proyek pengadaan mobile crane ini. Saat ini, polisi tengah menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengetahui jumlah kerugian negara.
Advertisement
"Sudah, tinggal penghitungan kerugian negara, kami masih tunggu. Informasinya tinggal sedikit lagi (penghitungannya)," ujar Ari saat ditemui di Kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).
Sejauh ini, RJ Lino masih berstatus sebagai saksi terkait kasus korupsi di mantan perusahaan yang dia pimpin. Ari menegaskan, bakal menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
"Akan kami tindaklanjuti seperti perkara lain," kata dia.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan dua anak buah RJ Lino sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Teknik PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro dan mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Mereka divonis 16 bulan penjara. Keduanya dianggap terbukti memperkaya perusahaan dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 37,9 miliar.
Saksikan video menarik di bawah ini: