Liputan6SCTV, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pengumuman penarikan izin edar produk mi instan asal Korea Selatan pada Minggu, 18 Juni 2017. Produk mi instan tersebut diimpor oleh PT Koin Bumi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (19/6/2017), tindakan ini merupakan sanksi administratif setelah dalam uji laboratorium, BPOM menemukan kandungan babi dalam mi instan tersebut.
Baca Juga
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membenarkan, mi asal Korea yang ditarik dari pasaran mengandung babi dan tidak mengurus pendaftaran label halal dari MUI. Keempat mi instan itu adalah, Shin Ramyun Black Nongshim, Samyang Ramen Kimchi, Samyang U Dong, dan Ramen Otogi.
Advertisement
Dalam kemasan mi instan tersebut, tidak tercantum gambar babi dan terjemahan komposisi dalam Bahasa Indonesia, karena mengandung babi ataupun turunannya. Terkait hal tersebut, BPOM akan memperketat proses registrasi produk impor dengan pengujian sampel produk.