Beredar Mi Mengandung Babi, BPOM Perketat Registrasi Produk Impor

BPOM akan memperketat proses registrasi produk impor, terkait beredarnya mi instan asal Korea yang mengandung babi.

oleh Galuh Garmabrata diperbarui 19 Jun 2017, 16:19 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2017, 16:19 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pengumuman penarikan izin edar produk mi instan asal Korea Selatan pada Minggu, 18 Juni 2017. Produk mi instan tersebut diimpor oleh PT Koin Bumi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (19/6/2017), tindakan ini merupakan sanksi administratif setelah dalam uji laboratorium, BPOM menemukan kandungan babi dalam mi instan tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membenarkan, mi asal Korea yang ditarik dari pasaran mengandung babi dan tidak mengurus pendaftaran label halal dari MUI. Keempat mi instan itu adalah, Shin Ramyun Black Nongshim, Samyang Ramen Kimchi, Samyang U Dong, dan Ramen Otogi.

Dalam kemasan mi instan tersebut, tidak tercantum gambar babi dan terjemahan komposisi dalam Bahasa Indonesia, karena mengandung babi ataupun turunannya. Terkait hal tersebut, BPOM akan memperketat proses registrasi produk impor dengan pengujian sampel produk.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya