KPK: Penghentian Anggaran Bisa Berdampak ke Pemberantasan Korupsi

Meski mendapat ancaman boikot anggaran dari DPR, Febri menegaskan tetap tidak akan menghadirkan Miryam dalam rapat Pansus Angket KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jun 2017, 20:44 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2017, 20:44 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengomentari pernyataan salah satu anggota Pansus Angket KPK Muhammad Misbakhun. Menurut Febri, pernyataan Misbakhun bisa berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Jangan sampai kemudian, ketika anggaran dihentikan akan berimplikasi terhadap upaya pemberantasan korupsi," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Misbakhun diketahui menyampaikan pendapat agar pembahasan anggaran RAPBN 2018 untuk KPK dan Polri tidak dilakukan. Pendapat tersebut muncul lantaran KPK tak mau menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus Angket KPK.

Begitu juga Polri, diketahui Kapolri tak akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Miryam sesuai arahan DPR.

Febri mengatakan, pihaknya masih mengkaji apakah usulan tersebut bersifat pribadi atau kelembagaan.

"Nanti kita lihat bersama-sama. Karena ini jadi kepentingan publik," kata dia.

Meski mendapat ancaman boikot anggaran dari DPR, Febri menegaskan tetap tidak akan menghadirkan Miryam dalam rapat Pansus Angket KPK.

"Jadi KPK tidak dapat memberikan waktu untuk Miryam ke Pansus. Karena Miryam adalah tersangka sekaligus pihak yang sedang berada dalam tahanan KPK," kata Febri.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya