Liputan6.com, Jakarta Pengacara Buni Yani menyampaikan sembilan poin nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat.
Pertama, mereka mempertanyakan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung. Kedua tentang penggunaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor ll Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. Mereka menilai penggunaan pasal itu melanggar asas legalitas.
Selengkapnya di
Advertisement