KPK Rampungkan Berkas Eks Anak Buah Sandiaga Uno

Mantan anak buah Sandiaga Uno tersebut segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jul 2017, 01:07 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2017, 01:07 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi.

Mantan anak buah Sandiaga Uno tersebut segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Untuk penyidikan kasus indikasi TPK RS Pendidikan Udayana 2009-2011 hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan. Barang bukti dan tersangka DW dilimpahkan ke penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 3 Juli 2017.

Dudung sendiri dijerat oleh KPK dalam dua kasus, yakni korupsi Wisma Atlet dan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

PT DGI yang kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring (DGIK) diketahui berkongsi dengan Permai Grup, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Saat proses pengadaan dua proyek tersebut, Sandiaga Uno menjabat sebagai Komisioner PT DGI. Sandi pun sempat diperiksa oleh KPK berkaitan hal tersebut.

Kini, jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan menyerahkan ke Pengadilan Tipikor. Dudung sendiri sudah mengetahui jika proses penyidikan dirinya telah rampung.

"Iya sudah rampung," kata Dudung usai menjalani pemeriksaan.


 

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya