Wakapolri: Kasus Kaesang Mengada-ada, Tak Ada Proses Hukum

Wakapolri menuturkan, kasus yang dituduhkan kepada Kaesang Pangarep tidak ada unsur penodaan agama dan ujaran kebencian sama sekali.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Jul 2017, 12:53 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2017, 12:53 WIB
20161201-Wakapolri Syafruddin Pimpin Upacara HUT Pol Airud ke-66-Jakarta
Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin mengecek pasukan pada upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) Kepolisian Perairan dan Udara (Pol Airud) yang ke-66 di Jakarta, Kamis (1/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dilaporkan atas dugaan melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian oelah tersangka kasus ujaran kebencian di Bekasi. Hal tersebut lantaran aksi putra bungsu Presiden Jokowi di video blognya di Youtube.

Pelaporan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut tertuang di Nomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Minggu 2 Juli 2017.

Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menilai laporan terhadap Kaesang mengada-ngada. "Aduh itu mengada-ada saja itu," ucap dia, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Dia menuturkan, kasus yang dituduhkan kepada Kaesang Pangarep tidak ada unsur penodaan agama dan ujaran kebencian sama sekali.

"Enggak, enggak ada, enggak ada. Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada," jelas Syafruddin.

Dia pun menegaskan, tidak akan ada proses ke Kaesang. Hal ini karena tidak ada unsurnya.

"Tidak ada unsur. Tidak ada proses (hukum kasus Kaesang Pangarep)," tegas Syafruddin.

 

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya