Polisi Pastikan Kasus Ujaran Kebencian Pelapor Kaesang Berlanjut

Muhammad Hidayat Simanjuntak, pelapor putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ternyata berstatus tersangka.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Jul 2017, 19:44 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2017, 19:44 WIB
20170524-Polda Metro Bongkar Pedofil Jaringan Internasional via Skype-Yoppy
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Hidayat Simanjuntak, pelapor putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ternyata berstatus tersangka. Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak November 2016.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, penyidikan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Hidayat tetap berlanjut. Sebab, polisi tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

"Masih lanjut. Tetap diproses kasusnya," ujar Argo saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Dia melanjutkan, Hidayat sejatinya sempat ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada pertengahan November lalu. Namun penahanan Hidayat ditangguhkan.

"Sebenarnya ditahan, cuma ditangguhkan. Tentu alasan subjektivitas penyidik, seperti dia tidak akan melarikan diri," kata Argo.

Argo tak mempermasalahkan Hidayat melaporkan seseorang ke polisi, sementara dirinya berstatus tersangka. Menurut dia, pelaporan merupakan hak setiap warga negara.

Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas tudingan melakukan ujaran kebencian. Putra bungsu Presiden Jokowi itu dilaporkan lantaran video blogging atau vlog dirinya yang diunggah di akun YouTube miliknya.

Sementara Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pertengahan November 2016. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang dianggap sebagai provokator kerusuhan Aksi 411 di depan Istana Merdeka, 4 November 2016.

Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat jo, Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 


Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya