Diperiksa 5 Jam, Setya Novanto Tinggalkan Gedung KPK

Ketua DPR Setya Novanto telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jul 2017, 15:35 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2017, 15:35 WIB
Ketua DPR Setya Novanto Diperiksa KPK
Ketua DPR Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Ketua Umum DPP Partai Golkar itu keluar tanpa memakai rompi tahanan KPK.

Setya Novanto diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 5 jam. Ia meninggalkan gedung komisi antirasuah sekitar pukul 15.25 WIB.

Mengenakan batik cokelat, Setya Novanto tidak banyak bicara. Ia hanya mengatakan, apa yang diungkapkannya kepada penyidik KPK tidak ada hal baru.

"Sama seperti (kesaksian) di persidangan dan pemeriksaan sebelumnya," kata Setya Novanto, Jumat (14/7/2017).

Saat meninggal gedung KPK, mobil hitam yang ditumpangi Setya Novanto sempat diadang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang sedang menggelar unjuk rasa. Namun, mobil Setya Novanto dapat menhindari adangan massa dan meninggalkan gedung KPK di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, itu.

Sangkalan Setya Novanto

Dalam pemeriksaan kedua kasus e-KTP, Setya Novanto yang diperiksa pada 10 Januari 2017 memberikan klarifikasi kepada penyidik KPK terkait pertemuannya dengan pihak pemegang tender e-KTP.

"Itu hanya klarifikasi yang berkaitan saya sebagai ketua fraksi (Golkar). Itu (pertemuan) ada Pimpinan Komisi II, tentu menyampaikan. Tetapi yang disampaikan normatif saja," tutur Novanto usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2017.

Dia menyangkal, pertemuan saat itu membahas hal yang berbuntut kepada dugaan kasus korupsi. "Semua (cuma pertemuan) komisi II dan departemen. Normatif saja," kata dia.

Selanjutnya pada sidang lanjutan kasus e-KTP, Jaksa memanggil sejumlah saksi, salah satunya Setya Novanto. Dalam keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dia mengaku tak pernah menerima aliran dana suap dari proyek e-KTP.

"Tidak pernah, Yang Mulia," ucap Setya Novanto yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis 6 April 2017.

Mendengar jawaban dari mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar langsung membuka fakta persidangan. Menurut Hakim John, sudah ada pihak yang menyebut Setya Novanto menerima aliran dana tersebut.

"Tidak benar, Yang Mulia. Betul, saya yakin. Betul, sesuai dengan sumpah saya," kata pria yang akrab disapa Setnov ini.

Dia juga mengaku tak tahu secara detail mengenai proyek e-KTP. Meski jabatannya kala itu sebagai Ketua Fraksi, dia hanya mendapat laporan terkait rapat pembahasan e-KTP dengan Komisi II DPR melalui Chairuman Harahap. Chairuman sendiri saat itu Ketua Komisi II DPR.

Selanjutnya dalam pemeriksaan KPK sebagai saksi terhadap Andi Agustinus atau Narogong, Setnov tak hak hadir. Dia absen dengan alasan kesehatannya menurun.

"Pak Setya Novanto sudah beberapa hari ini kesehatannya menurun sehingga tidak bisa melakukan aktivitas. Beliau sedang sakit vertigo," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR RI Hani Tahaptari saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Jumat 7 Juli 2017.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya