Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Yang bersangkutan (Setya Novanto) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2017).
Setya Novanto sendiri telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Politikus Partai Golkar tersebut sudah tiba di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.50 WIB.
Advertisement
Novanto mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat, langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK. Tak banyak kata yang keluar dari mulut Novanto.
Bersama Novanto, terlihat Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Ketua DPP Golkar Yahya Zaini.
Nama Novanto sendiri disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama dengan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Selain mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, penyidik juga turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak swasta, yakni Made Oka Masagung, Muda Ikhsan Harahap, dan Irvanto Hendra Pambudi.
Irvanto merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, diketahui merupakan keponakan dari Setya Novanto. Dalam beberapa pertemuan terkait pembahasan e-KTP, Irvanto sempat hadir bersama dengan Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam sidang, Irvan juga mengaku kenal dengan Andi Narogong lantaran Andi merupakan kakak dari Vidi Gunawan. Vidi sendiri merupakan teman Irvan semasa SMA.
Saksikan video menarik di bawah ini: