Mendes Eko: Pertemuan dengan Auditor BPK Tidak Bahas Opini WTP

Menurut Eko, dalam pertemuan tersebut hanya membahas cara memperbaiki administrasi kementerian.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Jul 2017, 20:33 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2017, 20:33 WIB
KPK Panggil Menteri Desa dan PDTT
Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo memenuhi panggilan penyidik KPK, Jakarta, Jumat (14/7). Eko Putro diperiksa sebagai saksi‎ kasus suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT tahun 2016. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku pernah bertemu dengan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri. Ia mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan Rochmadi.

"Pertemuan khusus belum pernah. Kalau di pertemuan untuk pencerahan, saya beberapa kali bertemu. Pak Rochmadi datang dua kali," ujar Eko di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Namun, lanjut Eko, dalam pertemuan itu ia dan Rochmadi tidak pernah membahas soal pemberian opini WTP dan pemberian uang kepada auditor BPK. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut hanya membahas cara memperbaiki administrasi kementerian.

Dia menyebut, pertemuannya dengan Rochmadi hanya semacam sosialisasi mengenai perbaikan laporan keuangan dan bersama dengan pimpinan lembaga negara lainnya.

"Saya bersama dengan pimpinan KPK, pimpinan BPK, KemenPAN, pimpinan BPKP itu beberapa kali mengadakan semacam pencerahan ke karyawan. Dalam acara itu, pimpinan BPK biasanya Pak Rochmadi yang datang. Saya kenal di situ," pungkas Eko.

Seperti diketahui, hari ini Mendes PDTT Putro Sandjojo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK pada kementerian yang dipimpinnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Irjen Kemendes PDTT Sugito, Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan dua Auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes PDTT mendapat opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya