Mendes Eko Siap Dikonfrontasi dalam Kasus Suap Opini BPK

Eko mengaku tak pernah ada pertemuan dengan auditor BPK Rochmadi Sapto Giri terkait pembahasan WTP tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jul 2017, 17:23 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2017, 17:23 WIB
KPK Panggil Menteri Desa dan PDTT
Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo memenuhi panggilan penyidik KPK, Jakarta, Jumat (14/7). Eko Putro diperiksa sebagai saksi‎ kasus suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT tahun 2016. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, rampung menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eko diperiksa kurang lebih empat jam. Ia membantah terlibat dalam kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemendes.

Ia mengaku tak pernah ada pertemuan dengan auditor BPK Rochmadi Sapto Giri terkait pembahasaan WTP tersebut.

"Enggak ada," ujar Eko usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).

Eko yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri ini mengaku siap jika dihadirkan dalam persidangan nanti. "Silakan jika ingin dikonfrontasi," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, Irjen Kemendes Sugito, eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, dan dua auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.


Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya