Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT)‎ Eko Putro Sandjojo tidak menyangka, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sugito ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jumat malam, 27 Mei lalu terkait kasus dugaan suap pemberian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT.
"Dalam operasi tangkap tangan telah ditetapkan Irjen Kementerian Desa PDTT sebagai tersangka. Saya sangat prihatin mendengar kejadi itu karena kementerian saya, pemberantasan korupsi saya tegakkan," ujar Eko di Kantor Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 27 Mei 2017.
Advertisement
Eko menjelaskan sosok Sugito memiliki integritas tinggi, bahkan dia sebagai penggagas terbentuknya Satuan Petugas (Satgas) Saber Pungli di Kemendes PDTT. Karena itu, dia sangat terkejut mendengar kabar penangkapan anak buahnya itu.
"Tadinya hati kecil saya tidak percaya Pak Irjen kena kejadian ini,‎ dia eselon I cukup baik, dan dia banyak musuh tapi kita ikuti proses hukum yang berlaku," ujar dia.
Untuk itu, Eko mengaku, akan bertemu Sugito untuk mendapatkan informasi secara utuh terkait operasi tangkap tangan KPK‎. Ia enggan berspekulasi soal keterkaitan anak buahnya dengan dugaan suap auditor BPK.
"Kalau ada kesempatan saya mau ketemu dengan Pak Irjen, kalau tidak bisa, saya mau ketemu dengan pejabat KPK," ucap dia.
Menurut Eko, seluruh staf Kemendes PDTTÂ akan bersikap kooperatif terhadap KPK jika dibutuhkan informasi lebih dalam terkait Sugito, termasuk dirinya.
"Harus transparan dan termasuk saya any time siap diperiksa KPK. Saya akan kasih info yang dibutuhkan ke KPK supaya proses ini bisa lancar dan cepet," Eko menandaskan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang terkait kasus dugaan suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemendes PDTT, Jumat 26 Mei 2017.
Tujuh orang tersebut adalah ALS (auditor BPK), RS (eselon I BPK), JBP (eselon III Kemendes), sekretaris RS, sopir JBP, seorang satpam, dan SUG (Irjen Kemendes PDTT).
Dari tujuh orang yang diamankan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Kemendes SUG, JBP, RS, dan ALS. SUG diduga melakukan pendekatan ke BPK dengan menggunakan kode 'perhatian' untuk WTP 2016.
Selain menangkap tujuh orang, KPK juga menyita sejumlah uang Rp 40 juta di ruang ALS, yang diduga sebagai fee dari komitmen Rp 270 juta. Diduga, SUG memberikan ALS Rp 200 juta pada awal Mei 2017.
Selain Rp 40 juta, turut disita uang Rp 1,145 miliar dan USD 3.000 di ruang ALS. Namun, KPKÂ belum mengetahui apakah uang ini terkait kasus yang sama atau tidak.
Â