Sempat Ditangguhkan, Ini Alasan Pelapor Kaesang Ditahan Lagi

Penahanan Hidayat kala itu sempat ditangguhkan dengan alasan kesehatan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Jul 2017, 13:22 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2017, 13:22 WIB
Nafiysul Qodar/Liputan6.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Hidayat Simanjuntak, pelapor putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep resmi ditahan atas kasus ujaran kebencian yang telah bergulir sejak November 2016. Penahanan Hidayat kala itu sempat ditangguhkan dengan alasan kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hidayat lebih dulu menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka sebelum ditahan. Namun selama pemeriksaan, Hidayat tidak bersikap kooperatif.

"Yang bersangkutan ini tidak kooperatif, sampai kita menunggu berjam-jam, kita tanya, kita rayu, kita periksa tetap tidak mau," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/7/2017).

Argo menuturkan, Hidayat memang memenuhi panggilan penyidik yang menjadwalkan pemeriksaan kedua pada Jumat 14 Juli 2017. Dia hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Namun Hidayat tidak mau diperiksa.

"Yang bersangkutan berdalih menunggu pengacara. Sampai sore pengacara tidak hadir. Polisi berkewajiban menyediakan pengacara, tapi yang bersangkutan tidak mau," terang dia.

Polisi pun akhirnya tetap memeriksa Hidayat meski tak didampingi pengacara. Namun beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik tidak dijawab Hidayat. Polisi kemudian menyudahi pemeriksaan dan membuat berita acara penolakan.

"Di berita acara itu juga yang bersangkutan tidak mau tandatangan. Itu nggak masalah," kata Argo.

Karena alasan tidak koperatif ini, lantas polisi memutuskan untuk menahan kembali Hidayat. Hidayat ditahan selama enam hari, setelah menjalani penahanan selama 14 hari pada November 2016 lalu. Ini merupakan penahanan lanjutan.

Sementara pemeriksaan kedua terhadap Hidayat ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkaranya yang dikembalikan oleh kejaksaan alias P19.

Sebelumnya, Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial lantaran mengunggah penggalan video Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat mengamankan Aksi 411 di depan Istana pada Jumat 4 November 2016 lalu.

Dalam video yang diunggah, Hidayat menuding bahwa Kapolda Metro Jaya telah memprovokasi massa aksi dengan menyebut anggota HMI sebagai pemicu bentrokan. Memang saat itu, Aksi 411 berakhir ricuh.

Hidayat ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat dan langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya pada pertengahan November 2016. Dia sempat ditahan selama 14 hari sebelum akhirnya ditangguhkan dengan alasan kesehatan.

Kasus tersebut nyaris hilang setelah beberapa bulan luput dari pemberitaan. Namun belakangan nama Hidayat kembali menjadi sorotan publik setelah dia melaporkan putra Jokowi ke Polres Bekasi Kota atas vlog yang diunggahnya.

Namun penyelidikan kasus tersebut dihentikan lantaran laporan terhadap Kaesang dianggap tak memenuhi unsur pidana.

Rupanya bukan kali ini saja Hidayat membuat laporan kepolisian. Hidayat tercatat sudah lebih dari 50 kali membuat laporan terkait pelanggaran Undang-undang ITE.

Sementara dalam kasusnya ini, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.


Saksikan video menarik di bawah ini:



 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya