HTI Duga Akan Dibubarkan dengan Perppu Ormas Pekan Depan

Menurut dia, usia HTI tak akan lama lagi pascadikeluarkannya Perppu Ormas.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Jul 2017, 16:01 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2017, 16:01 WIB
Bahas Polemik Perppu Ormas, Sejumlah Tokoh Politik Gelar Diskusi
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto memberikan pernyataannya saat menghadiri sebagai narasumber dalam diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (15/7). Diskusi tersebut bertemakan "Cemas Perppu Ormas". (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, menganggap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan akan digunakan untuk membubarkan kelompok tersebut.

"Secara legal formal ini untuk general, tetapi kita dan publik tahu lah bahwa ini untuk HTI (Perppu Ormas). Karena niatnya (pemerintah) dari awal membubarkan HTI," kata Ismail di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Menurut dia, usia HTI tak akan lama lagi. Bahkan dia mengatakan, bisa saja, pekan depan HTI dibubarkan.

"Kita memperkirakan minggu depan kita sudah dibubarkan," ucap Ismail.

Dia menjelaskan, dalam perppu, pemerintah hanya wajib memberikan satu kali peringatan. Perhitungannya hanya satu minggu sejak Perppu Ormas diterbitkan.

"Jadi bukan dihitung sejak diterima oleh ormas. Bila tidak diindahkan maka dicabut status hukumnya. Ya bisa saja dalam waktu sepekan seperti perhitungan saya tadi. Ketika surat belum diterima dan substansi teguran tidak jelas ormas sudah dibubarkan. Karena niat dari awal ingin membubarkan HTI," tandas Ismail.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya