Pemkab Seram Lepaskan Puluhan Penyu ke Habitat Aslinya

Bagi yang melanggar bisa terancam sanksi penjara lima tahun atau denda Rp 100 juta

oleh Ridho Insan Putra diperbarui 15 Jul 2017, 17:52 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2017, 17:52 WIB

Liputan6.com, Maluku - Puluhan penyu jenis lekang, hija, dan sisik yang tergolong satwa dilindungi ini akhirnya bisa lepas bebas berenang di lautan lepas. Penyu-penyu ini dilepasliarkan oleh petugas gabungan di sekitar perairan Pulau Seram, Maluku yang merupakan habitat aslinya.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Minggu (15/7/2017), pemerintah Kabupaten Seram bagian barat mengingatkan warga untuk tidak lagi memburu penyu itu untuk dipelihara, dijual atau dikonsumsi. Bagi yang melanggar bisa terancam sanksi penjara lima tahun atau denda Rp 100 juta

Penyu-penyu ini sebelumnya dipelihara secara ilegal dengan kondisi memprihatinkan di Kecamatan Piru. Bahkan di tubuh beberapa penyu ditemukan pula luka akibat perawatan tidak layak.

Petugas menemukan keberadaannya sesuai laporan warga tentang adanya obyek wisata penyu yang beroperasi setahun terakhir tetapi ternyata tidak mengantongi izin. Setelah pemulihan kondisinya, penyu-penyu itu kini bisa lagi berenang di lautan lepas dan diharapkan bisa terjaga kelestariannya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya