KPK: Setya Novanto Jadi Tersangka Tak Terkait Pansus Hak Angket

KPK akan membuktikan keterlibatan Setya Novanto itu dalam persidangan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Jul 2017, 20:10 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2017, 20:10 WIB
KPK Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi e - KTP
Ketua KPK Agus Rahardjo mengepalkan tangan saat memberikan keterangan pers terkait penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menegaskan, penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tidak terkait dengan Pansus Angket KPK yang tengah bergulir di DPR.

"Ini tak terkait dengan Pansus (Panitia Khusus) yang sekarang sedang bekerja," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Agus mengatakan, KPK akan membuktikan keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar itu dalam persidangan.

"Kami bawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan. Kami punya dua alat bukti yang kuat (untuk jerat Setya Novanto). Banyak bertanya soal materi pemeriksaan, kita akan gelar di pengadilan. Kita akan buka semua bukti di pengadilan," kata dia.

KPK menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup.

"Setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta.

Dia mengungkapkan, Novanto diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setya Novanto tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau kasus e-KTP.

Ia menegaskan tidak pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong. Setya pun dengan tegas mengatakan, tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya