Menag: Jemaah Haji Non-kuota Bukan Berarti Ilegal

Lukman menjelaskan, setiap negara mendapatkan kuota jemaah haji dari Arab Saudi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Jul 2017, 08:21 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 08:21 WIB
20160114-Bahas Haji, Menag Raker dengan Komisi VIII DPR
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, jemaah haji non-kuota atau berangkat di luar kuota yang sudah ditetapkan pemerintah, bukan berarti jamaah haji ilegal.

"Apakah ada haji ilegal? Ini harus hati-hati, yang menentukan haji legal dan ilegal kan Tuhan, bukan sesama manusia," kata Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Senin 17 Juli 2017.

Lukman menjelaskan, setiap negara mendapatkan kuota jemaah haji dari Arab Saudi. Kuota adalah jatah jumlah maksimal suatu negara bisa mengirim warganya untuk berhaji. Tahun ini Indonesia mengirim 221 ribu jemaah calon haji. Artinya, angka 221 ribu itulah kuota haji Indonesia.

"Apa yang dimaksud haji non-kuota? Haji non-kuota adalah warga negara Indonesia yang berhaji di luar 221 ribu itu. Dia mendapatkan visa di luar kuota nasional kita," jelas Lukman.

Lukman mengingatkan, yang berwenang mengeluarkan visa jemaah haji adalah pemerintah Arab Saudi. Arab Saud juga memiliki kuota jamaah haji khusus untuk tamu raja atau tamu pangeran.

Terkait kuota khusus ini, Lukman mengaku tidak tahu persis berapa jumlahnya dan hal tersebut menjadi hak prerogatif pemerintah Arab Saudi.

"Hanya Saudi yang tahu. Tidak ada yang tahu berapa visa non-kuota. Kita juga tidak tahu pertimbangannya (pemerintah Arab Saudi) apa, yang jelas WNI di Tanah Suci menjadi tanggung jawab pemerintah," ucap Lukman.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya