Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto angkat bicara usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP. Setya Novanto mengaku telah mengadakan rapat bersama pimpinan lain.
"Bersama-sama pimpinan DPR, barusan kita mengadakan rapat pimpinan bersama-sama sekjen dan juga Badan Keahlian, dan ada hal-hal seperti diketahui bahwa kemarin saya sudah melihat, dari media, saya sudah ditetapkan oleh Ketua KPK saudara Agus sebagai tersangka," ujar Setya Novanto di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Ia pun berjanji akan menjadi warga negara yang baik dengan mengikuti segala proses hukum.
Advertisement
"Untuk itu, saya menghargai proses hukum yang ada, sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikuti dan taat pada proses hukum dan saya sampai hari ini belum menerima putusan tersebut," pungkas Setnov.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Setya Novanto yang merupakan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup.
"Setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.
Saksikan video menarik di bawah ini: