Liputan6.com, Jakarta - PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) buka suara mengenai dugaan mangkraknya proyek Meikarta yang dikembangkan oleh anak perusahaan perseroan, dikembangkan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Corporate Secretary Lippo Cikarang, Peter Adrian menegaskan, proses serah terima unit apartemen Meikarta kepada konsumen sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2020, dan terus berlanjut hingga saat ini.
Advertisement
Baca Juga
“Hingga Maret 2025, lebih dari 60% unit telah selesai dibangun, dengan progres pembangunan keseluruhan telah mencapai lebih dari 75%,” ungkqp Peter dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (22/3/2025).
Advertisement
Menurut Peter, MSU juga menyatakan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembangunan dan serah terima unit, sesuai dengan ketentuan dalam putusan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam penjelasan tersebut, disebutkan pula bahwa proses serah terima masih akan terus berjalan secara bertahap.
Sekitar 7.000 unit apartemen masih dalam proses penyelesaian dan akan diserahterimakan secara bertahap hingga Juli 2027. Informasi mengenai estimasi nilai kewajiban yang masih tertunggak akan diperbarui dan dilaksanakan sesuai mekanisme homologasi yang berlaku.
“Unit-unit yang telah selesai dibangun telah diserahterimakan kepada konsumen. MSU saat ini berada dalam tahap penyelesaian pembangunan unit lainnya, dan tetap berpegang pada komitmen untuk melaksanakan serah terima kepada konsumen sesuai dengan putusan homologasi,” kata Peter.
Lebih lanjut, PT Lippo Cikarang Tbk menegaskan bahwa perkembangan proyek ini tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan secara langsung. Hal ini karena pengembangan proyek dilakukan oleh entitas anak, bukan oleh Perseroan secara langsung. Perseroan juga menyatakan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga saham perseroan.
Ganti Rugi Korban Proyek Meikarta Tuntas 4 Bulan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait kembali menginisiasi pertemuan antara pihak konsumen dan pengembang Meikarta. Untuk memastikan akan menuntaskan masalah ganti rugi korban proyek apartemen Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
"Saya berharap, dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, konsumen Meikartadapat segera mendapatkan hak mereka. Sehingga harapan memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan," ujar Ara, Kamis (10/4/2025).
Pertemuan ini jadi tindak lanjut dari instruksi Menteri PKP saat launching layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR -PKP) beberapa waktu lalu.
Saat itu, konsumen Meikarta hadir dan meminta bantuan Kementerian PKP untuk menyelesaikan permasalahan yang telah mereka hadapi bertahun-tahun. Lantaran unit hunian yang mereka beli belum terwujud, sedangkan mereka tetap diwajibkan membayar KPR setiap bulan dan jumlahnya cukup besar.
Advertisement
Verifikasi dan Validasi Data
Ara menegaskan, kepastian konsumen sangat bergantung pada tanggung jawab pengembang, termasuk dalam proyek ambisius seperti Meikarta. Lantaran keluhan konsumen terkait proyek Meikarta yang hingga kini belum menemui titik terang.
"Kami ingin proses penyelesaian masalah yang diharapkan selesai semua tuntutan konsumen paling lambat 4 bulan. Jangan sampai harapan masyarakat memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan karena unit huniannya belum ada sampai saat ini," pintanya.
Kesimpulan dari pertemuan kali ini antara Kementerian PKP dengan pihak pengembang Meikarta dan konsumen, pengumpulan dokumen konsumen yang diserahkan kepada pihak manajemen Meikarta, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data.
"Pertemuan kali ini kami ingin memfasilitasi mediasi terkait permasalahan, verifikasi dan validasi terkait data-data atau dokumen yang bisa diserahkan konsumen kepada pihak Meikarta," tutur Maruarar Sirait.
