Golkar Belum Siapkan Pengganti Setya Novanto sebagai Ketua Umum

Terkait pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR, Nurdin menyatakan, akan mencermati perkembangannya.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Jul 2017, 13:05 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 13:05 WIB
Nurdin Halid
Nurdin Halid (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid mengaku belum menyiapkan nama pengganti Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Hal ini menyusul langkah KPK yang menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

"DPR juga ada mekanismenya, ada undang-undang juga yang mengatur. Partai Golkar sangat patuh terhadap segala tatanan, norma serta aturan yang berlaku," ucap Nurdin di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Nurdin menyatakan, akan mencermati perkembangan yang ada di DPR, seperti halnya mengenai aspirasi yang diharapkan oleh fraksi-fraksi lain. Kata dia, permasalahan itu masih akan dibahas dalam rapat internal partai.

Menurut dia, kondisi ini bukanlah pertama kali dialami partai berlambang pohon beringin tersebut. Pihaknya pernah mengalami hal yang sama saat Akbar Tandjung ditetapkan menjadi tersangka.

"Dulu pernah menghadapi peristiwa yang sama saat Akbar Tandjung ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keputusan KPK ini diambil setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.

Novanto diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Setya Novanto tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau kasus e-KTP. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya