Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng terhitung hari ini bebas murni. Sebelumnya, politikus yang sempat didera kasus korupsi Hambalang tersebut menjalani pembebasan bersyarat (PB) atas empat tahun penjara.
"Sudah bebas murni. Ini terhitung sejak yang bersangkutan mendapatkan PB-CB tiga bulan lalu," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Susy Susilawati saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (19/7/2017).
Dengan demikian, kata Susy, seluruh hak-hak Andi dikembalikan sepenuhnya.
Advertisement
"Bebas, kembali seperti manusia biasa, tidak ada sangkut paut dengan pidana. Sudah dikembalikan ke dia sepenuhnya," ujar Susy.
Andi Mallarangeng divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Hakim memandang, perbuatan Andi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan.
Sementara itu, hal yang meringankan, Andi Mallarangeng berlaku sopan, belum pernah dihukum. Selain itu, Andi pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut hakim, Andi juga belum menikmati uang hasil perbuatannya. Hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain atau Choel Mallarangeng. Andi dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah pihak. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya korporasi.
Vonis yang diterima Andi Mallarangeng tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
Saksikan video berikut ini:
Â