Resmi Dibubarkan, HTI Jateng Copot Atribut

Pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Tengah melepas seluruh atribut yang terpasang di kantor kesekretariatannya di Kota Semarang.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2017, 14:33 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 14:33 WIB
Nafiysul Qodar/Liputan6.com
Ilustrasi kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Semarang - Pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Tengah melepas seluruh atribut yang terpasang di kantor kesekretariatannya di Kota Semarang. Seluruh atribut ini dilepas menyusul pencabutan surat keputusan pendirian badan hukum organisasi itu.

"Setelah ada pengumuman resmi dari Kemenkumham langsung direspons dengan pencopotan atribut," kata Ketua HTI Jawa Tengah, Abdullah, di Semarang, Rabu (19/7/2017).

Atribut yang dicopot merupakan spanduk yang menunjukkan identitas kantor Sekretariat HTI Jawa Tengah yang berlokasi di Kintelan Baru, Kota Semarang.

Selanjutnya, kata dia, pengurus daerah menunggu proses hukum yang berjalan atas pembubaran tersebut. Selain itu, HTI Jawa Tengah sudah tidak melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kesekretariatan maupun dakwah.

"Masih menunggu proses hukum, sambil menunggu arahan dari pengurus pusat," ujar Abdullah.

Pemerintah resmi membubarkan HTI dengan mencabut surat keputusan badan hukum organisasi tersebut. Kemenkumham mencabut keputusan menteri Nomor AHU-00282.60.10.2014 tanggal 2 Juli 2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum HTI.

Pencabutan badan hukum HTI, telah dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi. Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila.

Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengaku telah mendengar informasi tersebut. Namun, ia mengaku, tidak mengetahui alasan Kemenkumham yang akan mencabut izin badan hukum HTI.

"Kami enggak ngerti kenapa tiba-tiba dicabut. Atas salah apa kami? Tidak ada konfirmasi dari Kemenkum HAM," ungkap dia kepada Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Jika merujuk pada Perppu Ormas yang baru diterbitkan pemerintah, Ismail mengatakan, sebelum ada penghentian kegiatan sebuah ormas harus terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis. Setelah itu, baru kemudian pencabutan izin badan hukum (HTI).

 

Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya