Polri: Resmi Dibubarkan, Segala Aktivitas HTI Kini Terlarang

Polisi akan membubarkan jika HTI tetap beraktivitas organisasi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Jul 2017, 14:49 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 14:49 WIB
Kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Tebet, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Badan hukum yang membawahi ormas tersebut sudah dicabut Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dengan keputusan ini HTI dilarang melakukan aktivitas organisasinya.

"Kan dibubarkan, secara organisasi jadi tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Setyo menambahkan, pihaknya tidak akan mengizinkan HTI menggelar suatu kegiatan, termasuk unjuk rasa. Bahkan, surat tanda terima pemberitahuan (STTP) juga tidak akan dikeluarkan.

"Kalau dia mengajukan organisasi itu untuk kegiatan organisasi itu misalnya mau unjuk rasa, mau pertemuan, mau ini, polisi tidak akan menerima pemberitahuan dia," ucap Setyo.

Setyo menegaskan, jika HTI tetap bersikukuh melakukan kegiatan dan aktivitas organisasi dalam bentuk kegiatan apapun maka polisi akan membubarkan.

"Pasti akan langsung dibubarkan," tandas Setyo.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Harris menyatakan, surat keputusan pencabutan badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya