Dituntut 4 Tahun Bui, Saipul Jamil Segera Ajukan Uji Materi ke MK

Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan.

oleh Muhamad Nuramdani diperbarui 20 Jul 2017, 02:42 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 02:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juli 2017 sore.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (20/7/2017), vonis dijatuhkan terkait upaya suap atas kasus dugaan pencabulan yang menjeratnya.

Jaksa KPK meyakini, uang suap Rp 250 juta untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara pencabulan di PN Jakarta Utara, bersumber dari rekening Saipul Jamil.

Menurut jaksa, uang itu memang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, namun Saipul Jamil mengetahui pemberian tersebut.

Kuasa hukum Saipul Jamil menyatakan, tetap akan menghormati tuntutan jaksa, kendati Saipul sebelumnya sudah menjadi terpidana. Tim kuasa hukum selanjutnya akan menempuh jalur hukum, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hukuman kepada terdakwa dengan dua kasus sekaligus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya