Jelang Paripurna DPR, Presidential Threshold Belum Disepakati

Agus mengatakan, hingga saat ini fraksi-fraksi di DPR masih berkomunikasi terkait ambang batas pencalonan presiden.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 20 Jul 2017, 10:53 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 10:53 WIB
RUU Pemilu
Suasana Rapat Kerja pembahasan RUU Pemilu, Jakarta, Kamis (13/7). Rapat tersebut mengagendakan pengambilan keputusan mengenai lima paket isu krusial dalam Rancangan Undang - undang (RUU) Pemilu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar sidang paripurna pengambilan keputusan 5 hal krusial rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu, Kamis hari ini.

Sidang juga rencananya mengesahkan RUU Pemilu tersebut menjadi undang-undang.

"Yang mimpin nanti rencananya Pak Fadli Zon karena Pak Fadli yang Korpolkam, mengkoordinatori masalah undang-undang pemilu tersebut," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Agus mengatakan, hingga saat ini fraksi-fraksi di DPR masih berkomunikasi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang belum menemui kesepakatan.

"Dari kemarin kita terus berkomunikasi dengan seluruh fraksi. Sampai saat ini suara terutama presidential threshold masih terbelah ya. Masih ada yang di 20 persen dan masih ada yang di 0 persen," kata Agus.

Agus pun menjelaskan mekanisme pengambilan keputusannya.

"Karena 100 persen tidak sama, akan dilaksanakan lobi. Di situlah akan diputuskan mengambil suara musyawarah mufakat atau keputusan melalui voting," ucap dia.

Diketahui, sidang paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu merupakan hasil rapat antara Pansus RUU Pemilu dan pemerintah pada 13 Juli lalu.

Rapat tersebut masih menyisakan lima paket yang belum diputuskan, yaitu:

Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte lague murni

Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte lague murni

Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

 

Saksikan video di bawah ini:



 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya