Korupsi E-KTP, 2 Eks Pejabat Kemendagri Divonis 7 dan 5 Tahun Bui

Menurut hakim, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama dalam kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jul 2017, 13:07 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 13:07 WIB
Sidang Perdana Kasus Proyek e-KTP
Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3). Keduanya menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Dua mantan pejabat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terdakwa dalam kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, divonis tujuh tahun dan lima tahun penjara. Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana kepada Irman selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika tak dibayar pidana kurungan enam bulan. Menjatuhkan pidana kepada Sugiharto penjara lima tahun denda 400 juta dengan ketentuan jika tak dibayar pidana kurungan enam bulan," ujar hakim ketua, Jhon Halasan Butarbutar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Menurut hakim, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama dalam kasus e-KTP. Mereka memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Oleh karena itu, hakim juga mewajibkan keduanya membayar uang pengganti. Irman harus membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian US$ 300 ribu dan Rp 50 juta.

Uang tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan dari putusan. Jika tidak, harta benda Irman akan disita jaksa dan dilelang. Ketika hasil lelang hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman penjara dua tahun.

Sementara, Sugiharto harus membayar uang pengganti US$ 50 ribu. Namun, dia sudah mengembalikan uang sebesar USD 30 ribu, harta benda satu unit Honda Jazz, dan Rp 150 juta.

Sisanya, harus disetor kepada negara selambat-lambatnya satu bulan putusan keluar. "Kalau tidak membayar, harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kalau tidak cukup, terdakwa dipidana penjara satu tahun," ujar Jhon.

Sebelumnya, Irman dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Sugiharto lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain tuntutan penjara, jaksa KPK juga menuntut keduanya untuk mengganti sejumlah uang atas apa yang telah mereka lakukan. Jaksa KPK meminta Irman mengganti uang sejumlah US$ 273.700, Rp 2 miliar, dan SG$ 6 ribu, sedangkan Sugiharto diminta pengganti sebesar Rp 500 juta.

Keduanya menerima tuntutan tersebut, hanya saja Irman sempat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak membebaninya dengan uang pengganti sebesar tersebut. Menurut Irman, uang pengganti itu sangat besar jumlahnya dibandingkan dengan uang yang dia terima dari bancakan e-KTP.

"Uang yang saya terima dari kasus e-KTP adalah USD 300 ribu dari Andi Narogong (tersangka ketiga e-KTP). Itu pun sudah saya kembalikan kepada KPK," kata Irman dalam pleidoi perkara korupsi e-KTP, Rabu 12 Juli 2017.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya