Polisi: Rizieq Shihab Langsung Diperiksa Begitu Tiba di Indonesia

Argo memastikan, penyelidikan kasus dugaan pornografi berupa chat seks yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein tetap berlanjut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Jul 2017, 16:40 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2017, 16:40 WIB
Rizieq Shihab dan Firza Husein
Rizieq Shihab dan Firza Husein

Liputan6.com, Jakarta - Rencana kepulangan pemimpin FPI Rizieq Shihab dari Arab Saudi masih menjadi misteri. Meski begitu, beredar kabar bahwa Rizieq akan pulang ke Indonesia untuk merayakan hari jadi atau milad FPI pada pertengahan Agustus 2017 ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyambut baik rencana kepulangan Rizieq. Menurut dia, polisi bakal memeriksa langsung Rizieq begitu tiba di Tanah Air. 

"Kalau (Rizieq) pulang lebih bagus, segera kita periksa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/7/2017).

Argo memastikan, penyelidikan kasus dugaan pornografi berupa chat seks yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein tetap berlanjut. Polisi tidak bisa mengabulkan permintaan pihak Rizieq untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Penghentian kasus ada syaratnya, seperti tidak ada tindak pidana, kedaluwarsa, dan kasusnya masih berjalan," kata Argo.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein menyeruak pada akhir Januari 2017. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. 

Bukan hanya itu, polisi juga telah memasukkan Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status buron Rizieq dikeluarkan lantaran dia tak kunjung pulang ke Tanah Air untuk diperiksa. 

Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Saksikan video Menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya