BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

BNN menemukan modus baru yakni membagi-bagikan paket besar sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan.

oleh Muhamad Nuramdani diperbarui 26 Jul 2017, 07:21 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2017, 07:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia, dengan barang bukti sabu seberat 10,53 kilogram.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Rabu (26/7/2017), selain sabu, BNN telah mengamankan barang bukti lainya lainnya terkait pengembangan penyelundupan narkoba melalui Pantai Cermin, Sumatera Utara dan Bandara Jambi, Palembang, Bali dan Bandara Soekarno-Hatta.

Terbongkarnya jaringan asal Malaysia ini disebut Kepala BNN Budi Waseso, sebagai bentuk ketidakpedulian Pemerintah Malaysia dalam memberantas narkotika.

Dalam kasus ini, BNN menemukan modus baru, yakni membagi-bagikan paket besar sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan. Di antaranya menyelundupkan sabu yang disembunyikan dalam mesin cuci.

BNN telah menangkap 10 tersangka pengedar narkotika ini di beberapa lokasi terpisah di wilayah hukum Indonesia.

Para tersangka pengedar sabu terancam pasal penyalahgunaan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya