Selundupkan 40 Kilogram Sabu, WN Tiongkok Ditembak Mati

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu menggunakan plat besi berlapis aluminium foil agar sulit dideteksi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Jul 2017, 14:46 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2017, 14:46 WIB
20160420-BNN Tangkap Jaringan Narkoba Internasional
Sejumlah tersangka pengedar Narkoba jaringan International dihadirkan saat rilis barang bukti sabu di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (20/4). BNN berhasil membongkar sindikat sabu international. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan sabu seberat 41,6 kilogram di Ruko Perum Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam operasi itu, polisi juga menangkap dua WN Tiongkok berinisial LY dan LX. Namun, LX terpaksa ditembak mati petugas lantaran berusaha melawan saat ditangkap. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, barang haram itu masuk ke Indonesia melalui jalur ekspedisi laut.

"Tim dapatkan info sabu dari Tiongkok kemudian masuk melalui Malaysia, Dumai (Riau), dan Jakarta. Tim sudah selidiki selama satu bulan," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/7/2017).

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu tersebut ke beberapa barang. Bahkan sebagian sabu juga dibungkus dengan rapi menggunakan plat besi berlapis aluminium foil agar sulit dideteksi. 

"Barang yang masuk itu disembunyikan ke meja dan payung. Barang bukti sebanyak itu, jika dikonversi ke uang rupiah diperkirakan seharga Rp 40 miliar," kata Nico.

Maraknya penyelundupan narkoba dari luar negeri memaksa pemerintah melakukan tindakan tegas. Polisi pun memperingatkan para bandar dan kurir narkoba agar tidak main-main di wilayah Indonesia. Polisi tak segan-segan menembak mati mereka yang melawan.

"Kita peringatkan, jangan coba-coba mengedarkan narkoba di wilayah Indonesia," tegas Nico.

Akibat perbuatannya itu, LY kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Metro Jaya. LY dijerat pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Saksikan video Menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya