Saipul Jamil Bacakan Pleidoi Hari Ini

Jaksa KPK telah menuntut Saipul Jamil empat tahun penjara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jul 2017, 07:53 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2017, 07:53 WIB
[Bintang] Saipul Jamil
Sidang Saipul Jamil (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil akan membacakan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tipikor hari ini, Rabu (26/7/2017). Jaksa KPK telah menuntutnya empat tahun penjara.

"Nanti saya akan mengajukan pleidoi. Baik dari saya sendiri dan juga kuasa hukum saya," ujar Saipul Jamil di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu 19 Juli 2017.

Saipul Jamil mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Dia menyatakan, dalam pleidoi nanti, tim kuasa hukum juga akan membantu semaksimal mungkin.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menghukum pedangdut Saipul Jamil hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai Saipul Jamil terbukti memberikan suap kepada mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi untuk memuluskan perkara pencabulan terhadap bocah di bawah umur.

Suap bermula saat pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Rujuk, menemui Hakim Ifa melalui panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Kemudian Bertha menyampaikan pertemuan tersebut kepada penasihat hukum Saipul Jamil lainnya, yakni Kasman Sangaji.

Bertha menyampaikan ada biaya Rp 500 juta untuk vonis satu tahun penjara terhadap Saipul Jamil dari tuntutan tujuh tahun penjara. Bertha pun meminta Kasman untuk menyampaikan permintaan uang pada kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

"Terdakwa kemudian menelpon Samsul untuk memastikan. Terdakwa memberikan surat kuasa pada Aminudin (sopir) dan Samsul untuk pengambilan uang Rp 565 juta untuk pengurusan masalah terdakwa, dan disetujui terdakwa," kata Jaksa KPK.

Kemudian, uang Rp 500 juta dibawa ke kediaman Samsul dan dimasukan ke tas yang kemudian diberikan kepada Bertha. Kemudian Bertha menyampaikan kepada Kasman dan Kasman menyetujui agar pihaknya memberikan Rp 250 juta kepada Hakim Ifa.

Saipul Jamil dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait pencabulan kasus ini.

 

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya