Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Martondang. Anak buah dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ini akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini mengubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk PT DGI yang telah berubah menjadi PT NKE," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Marisi dipanggil untuk memberikan keterangan seputar proyek alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Bali tahun anggaran 2009-2011.
Advertisement
Sebelumnya, KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017. Pada proyek tersebut, KPK menduga indikasi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring ini diketahui bermitra dengan Permai Grup milik terdakwa korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.
KPKÂ menduga ada sejumlah hal yang dikorupsi dalam pembangunan rumah sakit tersebut. Salah satunya dalam pengadaan alkes.
Atas perbuatannya, PT DGI disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini: