Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai tersangka tindak pidana korporasi, dalam pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana.
"Setelah KPK mengumpulkan fakta, data, dan informasi sari sejumlah pihak, telah terpenuhi informasi yang cukup untuk menetapkan PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE, sebagai tersangka tindak pidana korporasi," kata Pimpinan KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Baca Juga
"Ini berhubungan dengan pembangunan rumah sakit di Universitas Udayana 2009-2010," dia menambahkan.
Advertisement
Laode mengatakan, penetapan PT DGI sebagai tersangka tindak pidana korporasi ini merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana yaitu, Dudung Purwandi dan Made Maregawa.
"Ini merupakan pengembangan penyidikan dari DPW (Dudung Purwandi) selaku mantan Direktur PT DGI dan MDM (Made Maregawa) selaku Pejabat Pembuat Komitmen," kata dia.
Laode menjelaskan KPK menduga PT DGI melalui Dudung Purwandi telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang, untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana.
Dudung sendiri dijerat KPK dalam dua kasus, yakni korupsi Wisma Atlet dan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Dudung Purwadi merupakan Dirut Utama PT Duta Graha Indah (DGI) dan Sandiaga Uno merupakan Komisaris PT DGI.
PT DGI merupakan perusahaan yang bekaitan erat dengan Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Atas perbuatannya, PT DGI disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.Â
Â
Saksikan video menarik berikut ini: