Jadi Tersangka Korporasi Pertama, PT DGI Diduga Langgar 5 Hal

PT DGI telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (PT NKE).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Jul 2017, 18:32 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2017, 18:32 WIB
PT DGI
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (kiri). (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT Duta Graha Indah (PT DGI), sebagai tersangka tindak pidana korporasi pertama.

PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (PT NKE), diduga melakukan penyimpangan dalam kasus pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana, yang menjerat Direktur PT DGI Dudung Purwandi.

"Ada banyak penyimpangan yang dilakukan oleh PT DGI," kata Pimpinan KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Laode menjelaskan salah satu penyimpangan yang dilakukan PT DGI adalah rekayasa dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rekayasa lelang dengan mengkondisikan perusahaan ini sebagai pemenang tender.

"Ketiga, adanya aliran dana dari PT DGI ke perusahaan lain, keempat adanya pelanggaran berupa aliran uang suap dari perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh M Nazaruddin ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan panitia lelang," tutur Laode.

Selain itu, Laode juga mengatakan, adanya kemahalan dalam satuan harga yang membuat pemerintah harus membayar tinggi.

"Negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp 25 miliar terkait kasus ini," ujar dia.

PT DGI merupakan perusahaan yang berkaitan erat dengan Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Atas perbuatannya, PT DGI disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya