MUI: Dana Haji Bisa untuk Investasi Asal 2 Syarat Terpenuhi

Selain dua syarat tersebut, Ma'ruf menjelaskan, dana haji untuk investasi harus sudah melewati persetujuan badan pengelola dana haji.

oleh Yanuar H diperbarui 30 Jul 2017, 16:20 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2017, 16:20 WIB
KH Maruf Amin - Dana Haji
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah berencana menggunakan dana haji untuk berinvestasi seperti infrastruktur jalan hingga pelabuhan. Dana haji yang mencapai Rp 90 triliun ini bisa menggunakan investasi dengan sistem syariah.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyatakan, dana haji boleh digunakan untuk investasi pemerintah sebagai penyelenggara negara, asal dua syarat terpenuhi.

Syarat pertama, kata Ma'ruf, yakni investasi tersebut bisa dijamin keamanannya, sehingga investasi itu tidak berpotensi menyebabkan kerugian.

"Itu bisa untuk investasi apabila yang dikerjakan sifatnya aman. Jadi tidak ada masalah dan sah," ujar Ma'ruf, Yogyakarta, Sabtu malam, 28 Juli 2017.

Syarat kedua, Ma'ruf melanjutkan, adalah investasi tersebut harus sesuai ketentuan syariah, yaitu investasi yang dilakukan harus bebas dari unsur-unsur riba.

"Dana itu selama ini ditaruh di bank-bank syariah dan disimpan menjadi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan sudah ada badan yang mengelola," kata dia.

Selain dua syarat tersebut, Ma'ruf menjelaskan, dana haji untuk investasi harus sudah melewati persetujuan badan pengelola dana haji. Badan pengelola inilah yang akan mengatur penggunaan investasi jenis apa saja yang aman.

"Badan ini yang nanti menetapkan. Secara umum, dana haji jika akan digunakan untuk investasi harus aman dan sesuai syariah," Ma'ruf menandaskan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya