Polisi Tahan 3 Tersangka Order Fiktif Gojek

Petugas Polres Jakarta Timur akhirnya menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan order fiktif Gojek.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 01 Agu 2017, 10:40 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2017, 10:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta Petugas Polres Jakarta Timur akhirnya menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan order fiktif Gojek. Kedua tersangka itu berinisial R dan FH. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Sugiharti alias Arti sebagai tersangka.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, keduanya diduga kuat membantu tersangka Sugiharti dalam melakukan order fiktif. R dan FH adalah keponakan Sugiharti.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya