Liputan6.com, Jakarta Petugas Polres Jakarta Timur akhirnya menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan order fiktif Gojek. Kedua tersangka itu berinisial R dan FH. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Sugiharti alias Arti sebagai tersangka.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, keduanya diduga kuat membantu tersangka Sugiharti dalam melakukan order fiktif. R dan FH adalah keponakan Sugiharti.