Liputan6.com, Jakarta - Fidelis Arie Sudewarto baru saja divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Status pegawai negeri sipil (PNS) yang melekat padanya kini juga terancam.
Pria asal Sanggau, Kalimantan Barat, itu divonis karena menanam ganja untuk pengobatan istrinya, Yeni Riawati yang mengidap penyakit langka, Syringomyelia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih mengkaji status PNS Fidelis pascavonis ini. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa penurunan pangkat hingga mundur dari PNS.
Advertisement
"Tingkatannya bagaimana dulu. Ini kan kasusnya beda dengan korupsi," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2017.
Narkoba memang masuk dalam kriminal luar biasa. Terlebih, Fidelis menanam ganja yang tingkatannya lebih berat dari pemakai biasa.
Karena itu, Tjahjo meminta anak buahnya untuk mengkaji lebih dalam. Mengingat, ganja yang ditanam tidak dijualbelikan, tapi hanya untuk sang istri.
"Jadi saya kira harus ada kebijakan," pungkas Tjahjo.
Fidelis ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau, pertengahan Februari 2017. Ia pertama kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalbar, pada 2 Mei 2017.
Selanjutnya, hakim menolak eksepsi terdakwa pada sidang keempat yang berlangsung pada 22 Mei 2017. Adapun Fidelis membacakan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan pada Rabu, 19 Juli 2017.
Yohana LA Suyati, kakak kandung Fidelis Arie Sudewarto, menuturkan naskah asli pleidoi tersebut ditulis tangan oleh Fidelis. Yohana berujar, nota pembelaan ini merupakan miniatur dari naskah buku yang sedang disusun Fidelis dengan judul "I am a Patient, Not a Criminal".
Yohana menjelaskan, sebagaimana disampaikan di bagian pengantar nota pembelaan kasus kepemilikan tanaman ganja yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto, rangkuman naskah buku tersebut disusun Fidelis menjadi surat untuk istrinya yang meninggal dunia pada Sabtu, 25 Maret 2017. Surat tersebut menjadi bagian terpenting dalam nota pembelaan Fidelis.
Saksikan video di bawah ini: