Vonis Lebih Berat bagi Fidelis, Penanam Ganja untuk Obati Istri

Majelis hakim PN Sanggau, Kalbar, juga mengganjar Fidelis Arie Sudewarto juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 02 Agu 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 15:30 WIB
Tanam Ganja Demi Obat Sakit Sang Istri, Suami di Bui
Menurut Fidelis ganja itu tak pernah dikonsumsi olehnya. Namun ditanam sebagai obat bagi sang istri yang mengidap penyakit Syringomyelia. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Sanggau - Hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Fidelis Arie Sudewarto, pria asal Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), yang mengklaim menanam ganja untuk pengobatan istri, Yeni Riawati, pengidap penyakit langka Syringomyelia.

Fidelis diganjar hukuman pidana delapan bulan penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan 39 batang tanaman ganja. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalbar, Rabu (2/8/2017), majelis hakim juga mengganjar Fidelis dengan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Fidelis dihukum lima bulan penjara.

Kasus Fidelis menjadi perhatian publik, terutama saat lelaki Sanggau itu berdalih menanam ganja untuk pengobatan sang istri yang mengidap penyakit langka Syringomyelia atau munculnya kista di sumsum tulang belakang.

Fidelis ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau, pertengahan Februari 2017. Ia pertama kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalbar, pada 2 Mei 2017.

Selanjutnya, hakim menolak eksepsi terdakwa pada sidang keempat yang berlangsung pada 22 Mei 2017. Adapun Fidelis membacakan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan pada Rabu, 19 Juli 2017.

Yohana LA Suyati, kakak kandung Fidelis Arie Sudewarto, menuturkan naskah asli pleidoi tersebut ditulis tangan oleh Fidelis. Yohana berujar, nota pembelaan ini merupakan miniatur dari naskah buku yang sedang disusun Fidelis dengan judul I am a Patient, Not a Criminal.

Fidelis Arie Sudewarto saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalbar, Rabu, 2 Agustus 2017. (Foto: Istimewa/Liputan6.com/Raden AMP)

"Karena segala keterbatasan yang ia miliki sebagai seorang tahanan, naskah buku itu pun ia susun dengan menggunakan tulis tangan," kata Yohana, Senin, 24 Juli 2017.  

Yohana menjelaskan, sebagaimana disampaikan di bagian pengantar nota pembelaan kasus kepemilikan tanaman ganja yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto, rangkuman naskah buku tersebut disusun oleh Fidelis menjadi surat untuk istrinya yang meninggal dunia pada Sabtu, 25 Maret 2017. Surat tersebut menjadi bagian terpenting dalam nota pembelaan sang kakak, Fidelis.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya