Curahan Hati Fidelis Penanam Ganja Usai Divonis Hakim

Pengacara Fidelis si penanam ganja untuk obati istri menyatakan kliennya tidak terbukti menyalahgunakan narkotika.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 02 Agu 2017, 16:34 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 16:34 WIB
Curahan Hati Fidelis Penanam Ganja Usai Divonis Hakim
Pengacara Fidelis si penanam ganja untuk obati istri menyatakan kliennya tidak terbukti menyalahgunakan narkotika. (Liputan6.com/Raden AMP)

Liputan6.com, Sanggau - Ketua majelis hakim Achmad Irfir Rochman didampingi dua hakim lainnya, Jhon Malvino Noa Wea dan Maulana Abdillah, menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar bagi Fidelis Arie Sudewarto, penanam ganja demi pengobatan istrinya.

Mendengar vonis tersebut, Fidelis mengaku kecewa. "Yang pasti saya kecewa karena toh nyawa istri saya tidak terselamatkan. Itu aja," kata Fidelis usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017), pada pukul 10.30 WIB.

Diwakili kakaknya, Yohana LA Suyati, Fidelis menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. "Kami masih pikir-pikir (soal putusan)," kata Yohana.

Di sisi lain, pengacara Fidelis, Marcelina Lin, menyebut vonis hakim tersebut tidak tepat. Fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa kliennya tidak terbukti menyalahgunakan narkotik meski ia menanam ganja. Ia juga tidak terbukti tidak menperdagangkan ganja kepada istrinya.

"Dia hanya menggunakan ganja ini untuk mengobati istrinya. Lalu pada saat tes urine di BNNK Kabupaten Sanggau, tidak terbukti menggunakan narkotik karena dua kali tes urinenya," ujar Marcelina.  

Meski begitu, ia tidak mendesak Fidelis mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Ia menyatakan pihaknya masih memiliki tujuh hari untuk memutuskan hal itu.

"Kami tidak mempengaruhi dia. Kami hanya memberikan hak-hak dia kalau banding seperti apa dan tidak banding seperti apa," kata Marcelina.

Fidelis diganjar hukuman pidana delapan bulan penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan 39 batang tanaman ganja. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalbar, Rabu (2/8/2017), majelis hakim juga mengganjar Fidelis dengan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Fidelis dihukum lima bulan penjara.

Kasus Fidelis menjadi perhatian publik, terutama saat lelaki Sanggau itu berdalih menanam ganja untuk pengobatan sang istri yang mengidap penyakit langka Syringomyelia atau munculnya kista di sumsum tulang belakang.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya