Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembakaran M Alzahra atau Joya di Pasar Muara, Babelan, Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik. Pria 30 tahun itu dihakimi massa lantaran dianggap mencuri amplifier atau mesin pengeras suara di salah satu musala setempat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, aksi tersebut terjadi lantaran warga kesal terhadap pelaku pencurian. Apalagi barang yang dicuri berasal dari tempat ibadah.
"Jadi rasa emosi warga itu meningkat di situ. Tapi itu (aksi main hakim sendiri) tetap tidak boleh dan tak berdasar," ujar Argo di Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Advertisement
Argo menegaskan, pelaku aksi main hakim sendiri dapat dipidana. Untuk mencegah aksi serupa terulang kembali, polisi akan meningkatkan fungsi pranata sosial di masyarakat.
"Jadi nanti pranata sosial di masyarakat akan kami tingkatkan. Pranata sosial ada apa aja, ada Pak RT, Pak RW, Pak Lurah, kita hidupkan kembali," kata dia.
Hal itu diyakini bisa membuat komunikasi antarwarga jadi lebih baik. Sehingga peristiwa tragis seperti yang menimpa Joya tak terulang lagi.
"Jadi sistem untuk rasa saling memiliki itu kami hidupkan kembali. Sehingga nanti ada komunikasi antarwarga, itu (aksi main hakim sendiri) tak terjadi kembali," ucap Argo.
Joya tewas mengenaskan di Pasar Muara, Bekasi, setelah dihakimi massa pada Selasa, 1 Agustus 2017. Kepergian Joya menghadap sang pencipta secara tragis menimbulkan rasa simpati masyarakat terhadap keluarga korban.
Mereka berduyun-duyun datang ke rumah duka di Kampung Kavling Jati, RT 04 RW 05, Nomor 141, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
Joya meninggalkan istri yang tengah hamil enam bulan serta putra sulung bernama Alif Saputra. Alif yang berusia empat tahun itu kerap menanyakan keberadaan sang ayah, yang biasa mengajaknya salat dan mengaji di musala sederhana, dekat dari rumah kontrakan mereka.
Istri Joya, Jubaidah, meminta kepada penegak hukum agar para pelaku pengeroyokan dan pembakaran yang menewaskan Joya diproses secara adil.
Saksikan video menarik di bawah ini: