JFX dan PT KBI Dapat Izin Prinsip OJK Jadi Penyelenggara Perdagangan Derivatif Keuangan

Jakarta Futures Exchange (JFX) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) kini resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara sarana transaksi perdagangan derivatif keuangan.

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 26 Mar 2025, 03:00 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 03:00 WIB
PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI)
PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Jakarta Futures Exchange (JFX) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) kini resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara sarana transaksi perdagangan derivatif keuangan. Pemberian izin prinsip ini menandai langkah signifikan dalam pengembangan infrastruktur pasar keuangan di Indonesia.

Izin Prinsip JFX dan PT KBI dari OJK

OJK secara resmi memberikan izin prinsip kepada JFX pada 19 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam surat OJK No. S-146/PM.02/2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan.

Sementara itu, PT KBI memperoleh izin sebagai penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi derivatif keuangan berdasarkan surat OJK No. S-120/PM.02/2025.

Dengan diterbitkannya izin ini, JFX dan PT KBI semakin memperkuat posisinya dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Regulasi ini bertujuan untuk memperkokoh infrastruktur pasar keuangan nasional dan memastikan ekosistem perdagangan derivatif yang lebih aman dan transparan.

Komitmen JFX dan PT KBI dalam Meningkatkan Pasar Derivatif Keuangan

Direktur Utama JFX, Stephanus Paulus Lumintang, mengungkapkan apresiasinya terhadap kepercayaan yang diberikan oleh OJK.

“Izin prinsip ini merupakan langkah maju bagi JFX dalam memperluas cakupan layanan serta mendukung pengembangan pasar derivatif keuangan yang lebih efisien dan terstruktur. Kami akan terus memenuhi semua persyaratan regulator guna mendapatkan perizinan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam POJK lainnya,” ujar Stephanus, Rabu (26/3/2025).

 

Promosi 1

Perkuat Ekosistem

(Foto: Ilustrasi investasi saham. Dok Unsplash/Austin Distel)
(Foto: Ilustrasi investasi saham. Dok Unsplash/Austin Distel)... Selengkapnya

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama PT KBI, Budi Susanto, menegaskan bahwa izin dari OJK semakin memperkuat peran PT KBI dalam ekosistem perdagangan derivatif keuangan.

“Sebagai lembaga kliring, PT KBI berkomitmen untuk mendukung transaksi derivatif keuangan yang lebih aman dan terjamin. Selain itu, kami juga akan terus meningkatkan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat terkait perdagangan derivatif,” jelasnya.

Edukasi dan Pengembangan Pasar Derivatif

Untuk meningkatkan literasi keuangan dan pemahaman masyarakat terhadap perdagangan derivatif keuangan, JFX dan PT KBI berencana untuk terus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Melalui edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan lebih banyak pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami manfaat serta mekanisme perdagangan derivatif keuangan.

 

Optimisme terhadap Masa Depan Pasar Derivatif Indonesia

Ilustrasi investasi
Ilustrasi investasi. (Foto: Freepik/Funtap)... Selengkapnya

Dengan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, JFX dan PT KBI optimis bahwa pasar derivatif keuangan di Indonesia akan semakin berkembang. Perkembangan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat daya saing Indonesia di pasar keuangan global.

Dengan adanya izin prinsip dari OJK, JFX dan PT KBI siap menghadirkan ekosistem perdagangan derivatif yang inovatif, transparan, dan terpercaya untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya