Labora Sitorus Siap Ajukan Peninjauan Kembali

Perkara Labora Sitorus, mantan polisi yang divonis 15 tahun penjara karena pencucian uang dan illegal logging, memasuki babak baru.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2017, 08:30 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 08:30 WIB
Labora Sitorus
Labora Sitorus. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Sorong - Perkara Labora Sitorus, mantan polisi yang divonis 15 tahun penjara karena pencucian uang dan illegal logging, memasuki babak baru. Dia menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hukumnya.

Tim pengacaranya yang dipimpin Muchtar Pakpahan mendatangi Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Selasa 8 Agustus 2017, untuk melihat dan memeriksa berkas perkara Labora.

Muchtar Pakpahan mengatakan kedatangannya bersama tim di Pengadilan dan beberapa pihak terkait di Kota Sorong, untuk mengumpulkan data-data dengan tujuan mengajukan PK putusan Labora Sitorus.

Dia mengatakan, pengumpulan data belum final. Namun data yang dikumpulkan sudah cukup kuat sebagai dasar untuk pengajuan PK.

"Kami belum bisa memastikan kapan mengajukan PK karena pengumpulan data masih terus berlanjut hingga mendapat data-data yang benar-benar akurat dan dapat dijadikan alasan kuat untuk PK," ujar Muchtar di Sorong seperti dilansir Antara.

Dia menilai banyak kejanggalan dalam perkara Labora Sitorus. Namun, dia belum bisa membeberkan kejanggalan tersebut karena pengumpulan data belum final.

Selain sebagai kuasa hukum, Muchtar mengaku sebagai ketua serikat buruh yang sangat prihatin terhadap kasus Labora Sitorus yang menyebabkan sekitar 600 orang kehilangan pekerjaan.

"Menciptakan lapangan kerja bagi 600 orang masyarakat tidaklah mudah. Sebab itu, kami mengupayakan agar ada keadilan yang sesungguhnya terhadap Labora serta perusahaannya bisa beroperasi kembali menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat," ungkap Muchtar.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya