Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meluncurkan platform digital resmi kopdesmerahputih.kop.id sebagai pusat pendaftaran Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP) secara mandiri (self-declare) pada Senin 21 April 2025.
Menurut Menteri Koperasi atau Menkop Budi Arie Setiadi, peluncuran platform ini merupakan hasil rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) KDMP yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 15 April 2025.
Advertisement
Baca Juga
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa situs web atau website ini akan menjadi dashboard nasional bagi Satgas KDMP, berfungsi sebagai sumber data tunggal untuk program strategis ini.
Advertisement
"Dashboard nasional ini bertujuan untuk merekap serta memantau proses pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, mulai dari sosialisasi, musyawarah desa khusus, rapat anggota, hingga berdirinya koperasi dengan data perkembangan yang disajikan secara real time," ujar Menkop Budi Arie, melansir Antara, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, data yang terkumpul melalui dashboard ini akan dikembangkan menjadi Kophub Omnichannel Marketplace.
Inisiatif ini bertujuan untuk memantau rantai pasok produk-produk unggulan desa serta memantau kesehatan dan kinerja koperasi desa secara menyeluruh.
Budi Arie menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam keseluruhan proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih) atau Koperasi Merah Putih.
"Kita harus menggunakan teknologi digital untuk membuat semua proses bisnis ini transparan, profesional, dan akuntabel," ucap dia.
"Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Sistem yang transparan, profesional, dan akuntabel adalah kunci keberhasilan gerakan koperasi di tingkat desa dan kelurahan," sambung Budi Arie.
Sosialisasi Nasional
Sebelumnya, sosialisasi nasional Kopdes Merah Putih telah digelar untuk menyamakan visi dan misi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka pembentukan Kopdes Merah Putih.
Sebanyak 80 ribu kopdes ini diharapkan berdiri secara resmi pada 12 Juli 2025 bersamaan dengan Hari Koperasi Nasional.
Adapun dalam proses pembentukan atau pendirian Kopdes Merah Putih ini wajib melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan masyarakat desa setempat. Pembentukan Kopdes ini juga wajib melalui mekanisme musyawarah desa khusus.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) meluruskan kabar adanya biaya pelatihan bagi pengawas Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih. Disebutkan bahwa Kemenko membutuhkan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk menyelenggarakan pelatihan bagi sekitar 240 ribu calon pengawas KopDes Merah Putih di seluruh Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menjelaskan, Kemenkop belum menetapkan kebutuhan pembiayaan maupun sumber pendanaan untuk menjalankan program Koperasi Merah Putih. Alasannya, saat ini Kemenkop dengan sejumlah pihak masih mematangkan rencana tersebut.
Â
Advertisement
Benarkan Butuh Rp 1,2 Triliun untuk Latih Pengawas Koperasi Merah Putih? Ini Jawaban Kemenkop
Salah satu yang tengah dijajaki adalah skema pendanaan bersama Kementerian, Lembaga dan stakeholder terkait. Model pelatihan yang sedang dirancang menggunakan pendekatan hybrid untuk menjamin efektivitas pembelajaran sekaligus efisiensi pelaksanaan program.
"Pendekatan ini memungkinkan pelatihan dilakukan secara luas, adaptif, dan hemat anggaran sesuai prinsip penyelenggaraan program yang efektif dan efisien," kata Ahmad Zabadi di kantornya, Kamis 17 April 2025.
Sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, ia menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program strategis nasional.
Oleh karena itu, seluruh perencanaan program, termasuk pelatihan SDM koperasi, harus berbasis kebutuhan nyata dan menghindari pemborosan anggaran.
Terkait pemberitaan yang beredar, Ahmad Zabadi menegaskan bahwa informasi mengenai besaran biaya pelatihan pengawas koperasi Rp 5 juta per orang tidak berasal dari kebijakan resmi kementerian.
"Kami masih merumuskan metode pelatihan secara menyeluruh dan belum sampai pada tahap penetapan kebutuhan pembiayaan maupun skema pendanaannya," terang Ahmad Zabadi.
Â
Kabar Rp 1,2 Triliun untuk Latih Pengawas Kopdes Merah Putih
Sebelumnya dikabarkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran fantastis, mencapai Rp 1,2 triliun, untuk pelatihan pengawas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Pelatihan ini akan menjangkau 240.000 pengawas dari 80.000 Kopdes di seluruh Indonesia, dengan biaya Rp 5 juta per orang. Pelatihan direncanakan berlangsung mulai Agustus 2025 hingga akhir tahun, terbagi dalam 10 batch, masing-masing selama 5 hari.
Anggaran tersebut mencakup biaya pelatihan, konsumsi, dan honorarium pelatih. Meskipun Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut angka ini sebagai perkiraan minimum, alokasi dana yang besar ini telah memicu perdebatan. Beberapa pihak mempertanyakan urgensi dan besarnya anggaran, sementara Kemenkop UKM berdalih ini sebagai upaya antisipasi penyalahgunaan dana di Kopdes Merah Putih.
Program Kopdes Merah Putih sendiri telah menuai kritik karena skalanya yang besar dan potensi risiko penyalahgunaan dana.
Oleh karena itu, pelatihan pengawas ini dianggap sebagai langkah preventif untuk memastikan pengelolaan koperasi yang transparan dan akuntabel. Pengawas koperasi akan dipilih melalui rapat anggota koperasi, bukan rekrutmen terbuka.
Â
Advertisement
Pelatihan Pengawas: Materi dan Mekanisme
Materi pelatihan tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga mencakup dasar-dasar perkoperasian dan manajemen risiko. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas pengawas dan meminimalisir potensi penyimpangan atau penipuan.
"Kita biasa melihat saya merefer ke kegiatan pelatihan kegiatan pelatihan selama lebih kurang 5 hari itu sekitar 25 atau 30 jam pelajaran untuk orang dewasa itu per orang itu kira-kira sekitar Rp 5 juta itu angka untuk sebagai peserta pelatihan kan dia kan perlu makan, perlu apa, segala macem apalagi di seluruh Indonesia," ujar Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H. Siagian.
Pelatihan akan dilakukan secara serentak, bukan bertahap, untuk mencegah keterlambatan pengawasan. Setiap Kopdes akan memiliki tiga pengawas internal, selain lima orang pengurus. Skema pelatihan yang serentak ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan efisien.
Dana Rp 5 juta per peserta pelatihan mencakup biaya logistik, konsumsi, dan perlengkapan pelatihan. Anggaran ini juga mencakup honorarium para pelatih yang akan memberikan materi pelatihan selama 25-30 jam pelajaran.
